Mengapa Bunga Bank Dianggap Riba dalam Islam
Ya, mayoritas ulama Islam sepakat bahwa bunga bank termasuk dalam kategori *riba*, yang dalam Islam dilarang karena dianggap tidak adil dan menimbulkan ketimpangan. *Riba* adalah tambahan nilai yang diperoleh tanpa dasar aktivitas perdagangan atau usaha nyata, yang dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadis. Terdapat dua jenis *riba* yang diakui oleh para ulama:
1. **Riba Nasi’ah** – tambahan yang muncul dari penangguhan waktu pembayaran utang, yang sering dijumpai dalam pinjaman dengan bunga.
2. **Riba Fadhl** – penambahan yang terjadi pada transaksi pertukaran barang yang sejenis tetapi tidak sama dalam jumlah atau nilainya.
Bunga bank dikategorikan sebagai *riba nasi'ah* karena muncul dari proses peminjaman uang dengan syarat tambahan pembayaran lebih dari jumlah pokok, dan ini tidak sesuai dengan prinsip transaksi dalam Islam yang mendorong keadilan dan keseimbangan. Islam mendorong alternatif lain, seperti perbankan syariah, yang menawarkan produk pembiayaan dengan akad-akad yang tidak melibatkan *riba*, seperti *mudharabah* (bagi hasil), *murabahah* (jual beli dengan margin keuntungan tetap), dan lainnya.
Komentar
Posting Komentar