Pembagian Najis
PEMBAGIAN NAJIS.
Najis, itu dapat dibagi 3 bagian :
1. Najis Mukhaffafah (ringan) ; ialah air kencing bayi laki-laki
yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
2. Najis Mughallazhah (berat) ; ialah najis anjing dan babi dan
keturunannya.
3. Najis Mutawassithah (sedang)ialah najis yang selain dari dua
najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari
kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai
bangkai manusia dan ikan serta belalang.
Najis mutawassithah dibagi menjadi dua :
1. Najis 'ainiyah ; ialah najis yang berujud, yakni yang nampak
dapat dilihat.
2. Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak ljelihatan bendanya,
seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya,
Komentar
Posting Komentar