Pembagian Najis

PEMBAGIAN NAJIS. 

Najis, itu dapat dibagi 3 bagian : 1. Najis Mukhaffafah (ringan) ; ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. 2. Najis Mughallazhah (berat) ; ialah najis anjing dan babi dan keturunannya. 3. Najis Mutawassithah (sedang)ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai bangkai manusia dan ikan serta belalang. 

 Najis mutawassithah dibagi menjadi dua : 1. Najis 'ainiyah ; ialah najis yang berujud, yakni yang nampak dapat dilihat. 2. Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak ljelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, Makna dan Hikmah Asmaul Husna Al Latif

Makna dan Hikmah Asmaul Husna Al Khabir

Hikmah dan Makna Asmaul Husna Al Qahhar