Najis Ma'fu
Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh/dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah
atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
Adapun tikus atau cecak yang jatuh kedalam minyak atau
makanan yang beku, dan ia mati didalamnya, maka makanan
yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu, ialah
makanan atau minyak yang dikenalnya itu saja. Sedang yang lain
boleh dipakai kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana
yang kena najis dan mana yang tidak
Komentar
Posting Komentar