Perintah Mengangkat Mediator Untuk Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga
Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Alloh memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.
Al quran surat an nisa ayat 35.
Komentar
Posting Komentar