Perintah Memberi Mas Kawin

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatillah pemberian itu dengan senang hati.

Al quran surat an nisa ayat 4.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, Makna dan Hikmah Asmaul Husna Al Latif

Makna dan Hikmah Asmaul Husna Al Khabir

Hikmah dan Makna Asmaul Husna Al Qahhar